Unordered List

/>
SEMOGA BLOG TIANG INI BISA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA, AMIEN

Tuesday, 9 November 2021

HUKUM BERJALAN DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT


HUKUM BERJALAN DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT

Ketika sedang sholat berjamaah, terkadang kita mendapati seseorang dengan sengaja melintas di depan orang yang sedang sholat. Bolehkah kita melintas di depan orang yang sedang melaksanakan sholat? 

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh an-Nisaa menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan sholat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya.

Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang sholat. (HR Muslim). 

Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang sholat, sebaiknya dia mencegahnya. Tidak hanya bagi orang dewasa, menurut Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. "Dia harus mencegahnya," kata Syekh menegaskan.

Anak kecil, kendati bebas dari hukum, setiap orang tuanya berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang sholat.

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata, "Nabi SAW pernah mengerjakan sholat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya." (HR Ahmad).

Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan sholat, juga akan mengurangi nilai sholatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, sholatnya tetap sempurna.

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah menjelaskan, haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang sholat. Bahkan, menurut Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang sholat.

Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda, Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang sholat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan sholat. (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).

Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadist di atas adalah musim gugur (tahun).

Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan sholat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat dihadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.

Dan jika sudah ada pembatas, tapi masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya.

Jika salah seorang di antara kalian sholat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya. Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA).  

Wednesday, 3 November 2021

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

 

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat


Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

1.      Emas
Emi surathi mempunyai simpanan emas sebanyak 95 gr emas didalam brankasnya dan telah ia simpan selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Nishab emas : 85 gr emas murni. Berarti telah mencapai nishab.
Harga 1 gr emas = Rp. 600.000,-
85 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 51.000.000,-
95 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 57.000.000,-
Zakatnya 2.5 % X Rp. 57.000.000,- = Rp. 1.425.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.425.000,-
2.      Perak
annur membeli perhiasan perak berbagai bentuk dengan berat 700 gr yang ia simpan sebagai koleksi selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Nishab perak : 672 gr. Berarti telah mencapai nishab.
Harga 1 gr perak = Rp. 11.000,-
672 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.392.000,-
700 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.700.000,-
Zakatnya 2,5 % X Rp. 7.700.000,- = Rp. 192.500,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 192.500,-
3.      Uang
Agus seorang pebisnis yang menggeluti dunia bisnis online, dari hasil bekerjanya ia sering menabung di bank. Ketika telah sampai satu tahun ia mengecek saldonya telah mencapai Rp. 100.000.000,-. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
Nishab Uang disamakan dengan nishab emas, yakni 85 gr emas atau Rp. 51.000.000,-.
Zakatnya 2,5 % X Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 2.500.000,-
4.      Perniagaan
Sebuah home industri yang bergelut dalam bidang pembuatan sepatu mendapatkan keuntungan dan modal sebesar Rp. 120.000.000,- dengan modal awal Rp. 35.000.000,- dan hutang ditambah pajak Rp. 15.000.000,-. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
Nishabnya disamakan dengan nishab emas, yakni 85 gr emas atau Rp. 51.000.000,-.
Keuntungan = Rp. 120.000.000,- (-) Rp. 35.000.000,- = Rp. 85.000.000,-
Keuntungan bersih = Rp. 85.000.000,- (-) Rp. 15.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
Zakatnya 2,5 % X Rp. 70.000.000,- = Rp. 1.750.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.750.000,-
5.      Pertanian
Pak Syarif adalah seorang petani. Ketika panen ia mendapatkan 650 kg beras.  Sawahnya disirami air hujan dan dialiri sungai. Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Nishabnya : 520 kg beras. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 kg = Rp. 10.000,-
Zakatnya 10 % X 650 kg = 65 kg
65 kg X Rp. 10.000,- = Rp. 650.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 65 kg beras atau sebesar Rp. 650.000,-
6.      Peternakan
Pak Joko ialah seorang penggembala yang telah sukses. Ia  memilki kambing sebanyak 250 ekor. Berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Joko?
Nishabnya 201 sampai 399 zakatnya ialah 3 ekor kambing. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 ekor kambing = Rp. 2.500.000,-
3 ekor kambing X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 3 ekor kambing atau sebesar Rp. 7.500.000,-
7.      Pendapatan
Seorang pekerja bekerja di bank dengan pendapatan perbulan Rp. 8.000.000,-. Berapa zakat yang dikeluarkan?
1)      Zakat Perbulan
Nishab zakat penghasilan perbulan disamakan dengan nishab pertanian yaitu 520 kg beras atau sebesar Rp. 5.200.000,-. Berarti wajib zakat.
Zakatnya 2,5 % X Rp. 8.000.000,- = Rp. 260.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan ialah Rp. 260.000,-
2)      Zakat Pertahun
Nishab zakat penghasilan pertahun disamakan dengan nishab emas yaitu 85 gr emas atau sebesar Rp. 51.000.000,-
Rp. 8.000.000,- X 12 bulan = Rp. 96.000.000,-
2,5 % X Rp. 96.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan selama setahun ialah Rp. 2.400.000,-
8.      Jasa
Seseorang memiliki sebuah usaha yang bergerak dalam bidang jasa rental mobil. Ketika sudah mencapai tutup buku usaha ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.000,- , harta berupa mobil yang disewakan Rp. 450.000.000,-, dan dipotong gaji karyawan Rp. 120.000.000,- ditambah biaya perawatan dan reparasi Rp. 25.000.000,-. Berapa zakat yang harus dikeluarkan dari usaha tersebut?
Nishabnya disamakan dengan nishab emas yaitu 85 gr emas atau sebesar Rp. 51.000.000,-. Jadi sudah mencapai nishab.
Keuntungan + Harta berupa mobil : Rp. 500.000.000,- (+) Rp. 450.000.000,- = Rp. 950.000.000,-
Gaji + Perawatan : Rp. 120.000.000,- (+) Rp. 25.000.000,-  = Rp. 145.000.000,-
Harta bersih : Rp. 950.000.000,- (-) Rp. 145.000.000,- = Rp. 805.000.000,-
Zakatnya 2,5% X Rp. 805.000.000,- = Rp. 20.125.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 20.125.000,-
9.      Rikaz
Seorang petani jagung ketika ia mencangkul ladangnya lebih dalam ia tak sengaja menemukan harta uang kuno zaman dahulu. Ketika ditaksir uang tersebut senilai dengan Rp. 125.000.000,-. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya.
Zakatnya 20% karena ia dapat dengan Cuma-Cuma.
20 % X Rp. 125.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,-
10.  Perkebunan
Seorang petani sayur kol mendapatkan keuntungan bersih waktu panen sebesar Rp. 65.000.000,- dengan biaya perawatan Rp. 15.000.000,- dan tanaman tersebut ia sirami menggunakan bantuan pompa air. Berapakah zakat yang wajib ia keluarkan?
Nishabnya sama dengan zakat pertanian yakni sebanyak 520 kg beras atau setara Rp. 5.200.000,-.
Harta bersih : Rp. 65.000.000,- (-) Rp. 15.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
Zakatnya 5 % X Rp. 50.000.000,- = 2.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 2.400.000,-