Unordered List

/>
SEMOGA BLOG TIANG INI BISA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA, AMIEN

Tuesday, 9 November 2021

HUKUM BERJALAN DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT


HUKUM BERJALAN DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT

Ketika sedang sholat berjamaah, terkadang kita mendapati seseorang dengan sengaja melintas di depan orang yang sedang sholat. Bolehkah kita melintas di depan orang yang sedang melaksanakan sholat? 

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh an-Nisaa menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan sholat, kecuali jika ada atau terdapat sutrah (pemisah) di antaranya.

Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang sholat. (HR Muslim). 

Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang sholat, sebaiknya dia mencegahnya. Tidak hanya bagi orang dewasa, menurut Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. "Dia harus mencegahnya," kata Syekh menegaskan.

Anak kecil, kendati bebas dari hukum, setiap orang tuanya berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang sholat.

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata, "Nabi SAW pernah mengerjakan sholat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya." (HR Ahmad).

Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan sholat, juga akan mengurangi nilai sholatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, sholatnya tetap sempurna.

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah menjelaskan, haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang sholat. Bahkan, menurut Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang sholat.

Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda, Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang sholat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan sholat. (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).

Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadist di atas adalah musim gugur (tahun).

Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan sholat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat dihadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.

Dan jika sudah ada pembatas, tapi masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya.

Jika salah seorang di antara kalian sholat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya. Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA).  

Wednesday, 3 November 2021

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

 

Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat


Contoh soal dan jawaban cara menghitung zakat

1.      Emas
Emi surathi mempunyai simpanan emas sebanyak 95 gr emas didalam brankasnya dan telah ia simpan selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Nishab emas : 85 gr emas murni. Berarti telah mencapai nishab.
Harga 1 gr emas = Rp. 600.000,-
85 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 51.000.000,-
95 gr X Rp. 600.000,- = Rp. 57.000.000,-
Zakatnya 2.5 % X Rp. 57.000.000,- = Rp. 1.425.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.425.000,-
2.      Perak
annur membeli perhiasan perak berbagai bentuk dengan berat 700 gr yang ia simpan sebagai koleksi selama lebih dari setahun. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Nishab perak : 672 gr. Berarti telah mencapai nishab.
Harga 1 gr perak = Rp. 11.000,-
672 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.392.000,-
700 gr X Rp. 11.000,- = Rp. 7.700.000,-
Zakatnya 2,5 % X Rp. 7.700.000,- = Rp. 192.500,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 192.500,-
3.      Uang
Agus seorang pebisnis yang menggeluti dunia bisnis online, dari hasil bekerjanya ia sering menabung di bank. Ketika telah sampai satu tahun ia mengecek saldonya telah mencapai Rp. 100.000.000,-. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
Nishab Uang disamakan dengan nishab emas, yakni 85 gr emas atau Rp. 51.000.000,-.
Zakatnya 2,5 % X Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 2.500.000,-
4.      Perniagaan
Sebuah home industri yang bergelut dalam bidang pembuatan sepatu mendapatkan keuntungan dan modal sebesar Rp. 120.000.000,- dengan modal awal Rp. 35.000.000,- dan hutang ditambah pajak Rp. 15.000.000,-. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan?
Nishabnya disamakan dengan nishab emas, yakni 85 gr emas atau Rp. 51.000.000,-.
Keuntungan = Rp. 120.000.000,- (-) Rp. 35.000.000,- = Rp. 85.000.000,-
Keuntungan bersih = Rp. 85.000.000,- (-) Rp. 15.000.000,- = Rp. 70.000.000,-
Zakatnya 2,5 % X Rp. 70.000.000,- = Rp. 1.750.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 1.750.000,-
5.      Pertanian
Pak Syarif adalah seorang petani. Ketika panen ia mendapatkan 650 kg beras.  Sawahnya disirami air hujan dan dialiri sungai. Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Nishabnya : 520 kg beras. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 kg = Rp. 10.000,-
Zakatnya 10 % X 650 kg = 65 kg
65 kg X Rp. 10.000,- = Rp. 650.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 65 kg beras atau sebesar Rp. 650.000,-
6.      Peternakan
Pak Joko ialah seorang penggembala yang telah sukses. Ia  memilki kambing sebanyak 250 ekor. Berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Joko?
Nishabnya 201 sampai 399 zakatnya ialah 3 ekor kambing. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 ekor kambing = Rp. 2.500.000,-
3 ekor kambing X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 3 ekor kambing atau sebesar Rp. 7.500.000,-
7.      Pendapatan
Seorang pekerja bekerja di bank dengan pendapatan perbulan Rp. 8.000.000,-. Berapa zakat yang dikeluarkan?
1)      Zakat Perbulan
Nishab zakat penghasilan perbulan disamakan dengan nishab pertanian yaitu 520 kg beras atau sebesar Rp. 5.200.000,-. Berarti wajib zakat.
Zakatnya 2,5 % X Rp. 8.000.000,- = Rp. 260.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan ialah Rp. 260.000,-
2)      Zakat Pertahun
Nishab zakat penghasilan pertahun disamakan dengan nishab emas yaitu 85 gr emas atau sebesar Rp. 51.000.000,-
Rp. 8.000.000,- X 12 bulan = Rp. 96.000.000,-
2,5 % X Rp. 96.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan selama setahun ialah Rp. 2.400.000,-
8.      Jasa
Seseorang memiliki sebuah usaha yang bergerak dalam bidang jasa rental mobil. Ketika sudah mencapai tutup buku usaha ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000.000,- , harta berupa mobil yang disewakan Rp. 450.000.000,-, dan dipotong gaji karyawan Rp. 120.000.000,- ditambah biaya perawatan dan reparasi Rp. 25.000.000,-. Berapa zakat yang harus dikeluarkan dari usaha tersebut?
Nishabnya disamakan dengan nishab emas yaitu 85 gr emas atau sebesar Rp. 51.000.000,-. Jadi sudah mencapai nishab.
Keuntungan + Harta berupa mobil : Rp. 500.000.000,- (+) Rp. 450.000.000,- = Rp. 950.000.000,-
Gaji + Perawatan : Rp. 120.000.000,- (+) Rp. 25.000.000,-  = Rp. 145.000.000,-
Harta bersih : Rp. 950.000.000,- (-) Rp. 145.000.000,- = Rp. 805.000.000,-
Zakatnya 2,5% X Rp. 805.000.000,- = Rp. 20.125.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 20.125.000,-
9.      Rikaz
Seorang petani jagung ketika ia mencangkul ladangnya lebih dalam ia tak sengaja menemukan harta uang kuno zaman dahulu. Ketika ditaksir uang tersebut senilai dengan Rp. 125.000.000,-. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya.
Zakatnya 20% karena ia dapat dengan Cuma-Cuma.
20 % X Rp. 125.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,-
10.  Perkebunan
Seorang petani sayur kol mendapatkan keuntungan bersih waktu panen sebesar Rp. 65.000.000,- dengan biaya perawatan Rp. 15.000.000,- dan tanaman tersebut ia sirami menggunakan bantuan pompa air. Berapakah zakat yang wajib ia keluarkan?
Nishabnya sama dengan zakat pertanian yakni sebanyak 520 kg beras atau setara Rp. 5.200.000,-.
Harta bersih : Rp. 65.000.000,- (-) Rp. 15.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
Zakatnya 5 % X Rp. 50.000.000,- = 2.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 2.400.000,-

Saturday, 30 October 2021

DALIL TAHLILAN

 DALIL TAHLILAN

3 hari
7 hari
25 hari
40 hari
100 hari
1000 Hari
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى
ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓن ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨
Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh di hari ke tujuh akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya lalu sedekah dihari ke 40 akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”
Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)
Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jd jelas bkn dr org hindu
Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.
ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎما، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ
Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan–hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib:
Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang–orang pun mengulurkan tangannya masing–masing dan makan.
Referensi: [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]
Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi:
ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ
Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”
ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”
Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi
ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.
Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:
ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .
“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:
ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ
Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.
Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)
Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;
ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(
“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.
Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;
ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.
Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal
ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .
Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.
Referensi : (al-Mughny II/566)
Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:
ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞ
Sampai.....
Wallohu a’lam Bishshowab

 APAKAH ITU ISTIDRAJ ?


ISTIDRAJ itu adalah Azab yang di undur-undur oleh ALLAH ﷻ, namun ALLAH ﷻ tetap memberikan kita :


1. HARTA YANG BERLIMPAH ;
Padahal tidak pernah Bersedekah.

2. REZEKI BERLIPAT-LIPAT ;
Padahal jarang Sholat, tidak senang pada Nasihat Ulama, dan terus berbuat Maksiat.

3. DIKAGUMI, DIHORMATI ;
Padahal Akhlak gak baik.

4. DIIKUTI, DI TELADANI dan DI IDOLAKAN;
Padahal bangga mengumbar Aurat dalam Berpakaian.

5. SANGAT JARANG DIUJI SAKIT ;
Padahal dosa-dosa Menggunung.

6. TIDAK PERNAH DIBERIKAN MUSIBAH ;
Padahal Gaya hidupnya Sombong, meremehkan Manusia, Angkuh.

7. ANAK-ANAK SEHAT-SEHAT, CERDAS-CERDAS ;
Padahal diberikan makan dari Harta hasil yang Haram (Menipu, Korupsi, Riba', dll ).

8. HIDUP BAHAGIA PENUH CANDA TAWA ;
Padahal, banyak orang karenanya Ternoda dan Terluka.

9. KARIRNYA TERUS MENANJAK ;
Padahal banyak hak orang yang di injak-Injak.

10. SEMAKIN TUA SEMAKIN MAKMUR ;
Padahal berkubang Dosa sepanjang Umur..

Hati-hati, karena itulah
yang dinamakan ISTIDROJ.

RENUNGKAN AYAT INI.

ALLAH ﷻ berfirman:

فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ

Artinya:
"Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka,
KAMI pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka;
Sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, KAMI siksa mereka dengan sekonyong-konyong,
maka ketika itu mereka terdiam berputus asa."
(QS. AL-'AN'AM : 44 )

ROSULULLAH ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتَ اللّهَ يُعْطِي الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ، فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ

"Jika Kamu Melihat ALLAH memberikan dunia kepada seorang manusia pelaku maksiat, dengan sesuatu YANG ia (pelaku maksiat) sukai.
Maka sesungguhnya itu adalah ISTIDROJ."
(HR. AHMAD )

Maka jangan silau dengan kesuksesan
dan jemegahan yang ditampilkan seseorang.. !!!
Maka waspadalah.. !!!
Bisa jadi dia sedang mengalami ISTIDROJ.

Dan pada sa'atnya nanti, ALLAH ﷻ, tiba-tiba mencabut demua kenikmatan itu, tanpa dia sadari. !!!

Sebagai orang beriman yang dikasihi ALLAH ﷻ
maka ALLAH ﷻ akan selalu menjaga kita
dari segala kemaksiatan, tidak dibiarkan dalam kesesatan. !

Jadi kalau kita sudah beramal sholeh, namun kita nasih diberi ujian/coba'an.
Maka itulah tanda kasih sayang ALLAH ﷻ, pada hamba-hambanya, berupa keringanan dosa dan menuju Ampunannya.

SEMOGA KITA SELAMAT DARI ISTIDROJ.

Perbedaan salafi dan ASWAJA (ahlus sunnah wal jamaah) tentang kedudukan bid'ah

Perbedaan salafi  dan ASWAJA (ahlus sunnah wal jamaah) tentang kedudukan bid'ah
 
Pertama: kaum salafi menilai semua bid'ah adalah sesat (dlalalah), dan tidak mengakui adanya bid'ah hasanah/ mahmudah. Sedangkan ulama2 ahlussunnah wal jamaah membagi bid'ah menjadi dua, yaitu bid'ah hasanah (baik)/ mahmudah (terpuji) dan bid'ah sayyi'ah (buruk) / tercela (madzmumah). 
Kedua: salafi menjadikan bid'ah sebagai hukum. Mereka sering menghukumi sesuatu dengan bid'ah dan sunnah, Jadi mereka MENAMBAHI kategori hukum dGn bid'ah. Sedangkan ulama-ulama salaf ahlussunnah wal jama'ah, seperti Imam Syafi'i, tidak menggunakan istilah bid'ah sebagai hukum melainkan hanya sebagai identifikasi perbuatan antara yang pernah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan perbuatan yang tidak atau belum dilakukan beliau. 

         Kategori hukum dlm syariah Islam hanya lima, yaitu : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram. Dengan demikian bid'ah bukanlah hukum, melainkan kategori perbuatan. Oleh karena itu status bid'ah terbagi ke dalam lima hukum: 

1. Bid'ah wajibah (bid'ah yg wajib), seperti pembukuan al-Quran menjadi mushaf, penyusunan ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu tajwid, ilmu tafsir, ilmu hadis, dll. Bid'ah macam ini berpahala besar. Secara umum kewajiban tersebut bersifat kifayah, yakni jika sudah ada yang melaksanakannya maka umat Islam yang lain menjadi gugur kewajibannya dalam bidang-bidang tersebut. 

2. Bid'ah mandubah/sunnah/ mustahab (bid'ah yang dianjurkan), seperti acara tahlilan, yasinan, sholawatan, peringatan maulid nabi, Isra mi'raj, tahun baru hijriah, halal bi halal, khutbah Jum'at berbahasa Indonesia/ bahasa daerah agar audiens lokal faham, MTQ, dll. Bid'ah macam ini berpahala jika dilakukan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. 

3. Bid'ah mubahah, (bid'ah yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan) seperti model2 pakaian yg menutup aurat (sarung, celana, koko, baju kurung, dll), menggunakan microfon/ medsos untuk berdakwah/ khutbah, dll. Bid'ah macam ini tidak ada pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. 

4. Bid'ah makruhah (bid'ah yg sebaiknya tdk dilakukan), seperti menghiasi masjid dengan ayat-ayat Al-Qur'an secara berlebihan. Bid'ah macam ini berpahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa jika dilakukan. 

5. Bid'ah muharramah (bid'ah yg diharamkan) seperti menambahi atau mengurangi jumlah rakaat shalat fardhu; mengubah puasa ramadlan di bulan lain; beribadah haji di luar Makkah dan sekitarnya; menghalalkan perkara haram yang sudah ditetapkan keharamannya secara qath'i seperti zina, menikahi wanita mahramah; dll. Bid'ah semacam ini berdosa jika dilakukan dan berpahala jika ditinggalkan semata-mata karena Allah SWT. 
           Pembagian kelima hukum bid'ah diatas masing-masing berdasarkan dalil2 hukum Islam (adillatul ahkam). Jadi, tidak semua bid'ah itu sesat (dlalalah) melainkan ada juga yang dianjurkan bahkan diwajibkan sehingga berpahala. Adapun bid'ah yang sesat (dlalalah) adalah bid'ah yang haram tersebut. Itulah pemahaman yang benar tentang pengertian bid'ah sesuai pemahaman generasi salaf yang ahlussunah wal jama'ah. Akhir2 ini ada tokoh2 salafi lokal yg mulai mengakui adanya bid'ah hasanah. Tetapi tokoh2 salafi tersebut membatasi bid'ah hasanah hanya pada sarana-sarana (wasail) ibadah, bukan ibadah ritual itu sendiri. Menurut mereka, bid'ah hasanah dalam hal sarana boleh, sedangkan dalam hal ibadah ritual haram. 
Wallahu a'lam, harap berlapang dada. 🙏🙏🙏