YAYASAN PONTREN “MIFTAHUL
FAIZIN” NW KETANGGA
MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN SUELA LOMBOK TIMUR
Jl. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab.Lotim
83657
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH NW KETANGGA
NOMOR : ..............................
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA OPERATOR
DATA POKOK
PENDIDIKAN (DAPODIK) DI MTS NW KETANGGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH NW KETANGGA
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka percepatan
pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga tentang Penetapan tenaga operator
Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga tahun Pelajaran 2014/2015.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal
Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun
2011;
|
|
|
2
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 76 Tahun 2012,
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun
2013;
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
|
|
|
|
|
|
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
Tenaga Operator Pendataan Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga Tahun Pelajaran 2014/2015
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Menugaskan kepada tenaga Operator
Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk
:
|
|
|
a.
|
Melakukan penjaringan data pada
satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK,
F-PTK dan F-PD.
|
|
|
b.
|
Melakukan entry/input/editing data
ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan
data yang benar, terkini dan terpercaya
|
|
|
c.
d
|
Melakukan validasi dan verifikasi
kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data.
Menjaga kerahasiaan kode
registrasi dan data dapodik
|
|
|
e.
|
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Kepala Sekolah
|
KETIGA
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan ini
dibebankan
pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) yang bersumber pada BOS
(Bantuan Operasional Sekolah).
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di : Ketangga
Pada
tanggal : 1 Agustus 2014
Kepala MTs NW Ketangga
Y U S I, S.Pd.
NIP: 196912312005011035
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok
Timur
2.
Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Kec Suela
3.
Yang
bersangkutan
4.
Arsip
No comments:
Post a Comment