Unordered List

/>
SEMOGA BLOG TIANG INI BISA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA, AMIEN

Sunday, 5 July 2015



YAYASAN PONTREN “MIFTAHUL FAIZIN” NW KETANGGA

MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN SUELA LOMBOK TIMUR
Jl. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab.Lotim 83657
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
NOMOR  : ..............................

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR 
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI MTS NW KETANGGA
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA

Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga, perlu menetapkan  Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga tentang Penetapan tenaga operator Data pokok Pendidikan (DAPODIK) di Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga tahun Pelajaran 2014/2015.
Mengingat
:
1.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2011;


2
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman  Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;


4.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 76 Tahun 2012,
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;








Memutuskan
Menetapkan



KESATU
:
Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk :


a.

Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.


b.
Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya


c.

d
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data.
Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik



e.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah
KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini
dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah 
(RAPBS) yang bersumber pada BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.







Ditetapkan di   : Ketangga
Pada tanggal    : 1 Agustus 2014
                                                                                              Kepala MTs NW Ketangga



                                                                           Y U S I, S.Pd.
                                                                                                NIP: 196912312005011035






TEMBUSAN :
Yth.     1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur
2.    Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kec Suela
3.    Yang bersangkutan
4.    Arsip


















No comments:

Post a Comment