Unordered List

/>
SEMOGA BLOG TIANG INI BISA BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA, AMIEN

Sunday, 5 July 2015



YAYASAN PONTREN “MIFTAHUL FAIZIN” NW KETANGGA
MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN SUELA LOMBOK TIMUR
Jl. Wisata Lemor Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab.Lotim 83657

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADARASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN SUELA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR :  ...............................................
TENTANG
VISI, MISI, & TUJUAN MADRASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KEPALA MADARASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
Menimbang
:
1.    Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pendidikan dipandang perlu menyusun Visi, Misi, Motto, dan Jasa Layanan pada Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
2.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diktum a, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
Mengingat
:
1.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.    Undang-undang No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
3.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5.     Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Standar         Nasional Pendidikan
6.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M.PAN/2/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Memperhatikan
:
Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga tentang penetapan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga Kec. Suela
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menyusun Perubahan Visi, Misi, Motto, dan janji Layanan Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga, sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
Kedua
:
Visi, Misi, Motto, dan janji Layanan Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga dievaluasi pelaksanaannya tiap akhir tahun pelajaran
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di   : Ketangga
Pada tanggal     : 23 Juni  2013
                                                                                                Kepala MTs NW Ketangga



                                                                           Y U S I, S.Pd.
                                                                                               NIP: 196912312005011035

No comments:

Post a Comment