MADRASAH
TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN
SUELA LOMBOK TIMUR
Jl. Wisata Lemor Desa Ketangga
Kecamatan Suela Kab.Lotim 83657
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADARASAH
TSANAWIYAH NW KETANGGA
KECAMATAN SUELA KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : ...............................................
TENTANG
VISI, MISI, & TUJUAN MADRASAH TSANAWIYAH NW
KETANGGA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
KEPALA MADARASAH TSANAWIYAH NW KETANGGA
|
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang
pendidikan dipandang perlu menyusun Visi, Misi, Motto, dan Jasa Layanan pada Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana diktum a, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang
No. 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
3.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5.
Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
6.
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/ KEP/ M.PAN/2/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Kepala Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga tentang penetapan Visi, Misi dan Tujuan Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga Kec. Suela
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Menyusun
Perubahan Visi, Misi, Motto, dan janji Layanan Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga, sebagaimana
tersebut dalam lampiran Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah NW Ketangga
|
|
Kedua
|
:
|
Visi, Misi,
Motto, dan janji Layanan Madrasah
Tsanawiyah NW Ketangga dievaluasi pelaksanaannya tiap akhir
tahun pelajaran
|
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai
|
|
Keempat
|
:
|
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
|
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan
|
Ditetapkan di : Ketangga
Pada tanggal : 23 Juni
2013
Kepala MTs NW Ketangga
Y U S I, S.Pd.
NIP: 196912312005011035
No comments:
Post a Comment